SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali dikritik terkait pernyataan yang menyebut surat edaran (SE) dari Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek soal TPG, Tamsil, dan TPP salah tafsir. Orang nomor satu di Samarinda itu bahkan dinilai memang tidak punya kepedulian terhadap guru.
Untuk diketahui Andi Harun menilai telah terjadi salah penafsiran oleh Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani dalam Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Surat tersebut terbit di latar belakangi adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah.
Andi Harun bersikeras, berdasarkan Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan.
Baca Juga:Berawal dari Ejekan, 2 Pria di Kota Tepian Duel, 1 Orang Meninggal Dunia
Selain itu, Andi Harun juga menyebut SE yang ditandatangani Prof Nunuk Suryani tersebut gugur karena tidak masuk hierarki peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyampaikan, memang benar SE Plt drijen GTK Kemendikbudristek bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum.
Tapi, SE itu peraturan kebijakan (beleidregel) yang punya daya ikat secara internal. SE umumnya memuat petunjuk dan penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyampaikan, memang benar SE plt drijen GTK Kemendikbudristek bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum. Tapi SE itu peraturan kebijakan (beleidregel) yang punya daya ikat secara internal.
SE umumnya memuat petunjuk dan penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
Baca Juga:Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas
Setelah alasan perwali, Andi Harun menjadikan alasan status “fungsional” sebagai alasan guru tidak diberikan TPP. Terakhir, pasca SE yang dikeluarkan plt dirjen GTK itu, Andi Harun kembali mengubah alasannya dengan menjadikan keterbatasan anggaran sebagai kambing hitam.
Inkonsistensi itu, sebut Castro, menunjukkan Andi Harun memang tidak punya dasar memadai untuk tidak memberikan TPP kepada para guru. Andi Harun, menurutnya, cenderung mencari-cari alasan yang sayangnya tidak bisa diterima nalar publik.
“Mestinya wali kota berbesar hati menerima kritik dan masukan, serta segera memperbaikan kesalahannya. Itu jauh lebih menunjukkan jiwa pemimpin yang sesungguhnya,” ucapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/10/2022).