Andi Harun Dinilai Tak Peduli Terhadap Guru di Samarinda: Mestinya Wali Kota Berbesar Hati Menerima Kritik

Herdiansyah Hamzah menyampaikan, memang benar SE Plt drijen GTK Kemendikbudristek bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum.

Denada S Putri
Senin, 10 Oktober 2022 | 20:10 WIB
Andi Harun Dinilai Tak Peduli Terhadap Guru di Samarinda: Mestinya Wali Kota Berbesar Hati Menerima Kritik
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali dikritik terkait pernyataan yang menyebut surat edaran (SE) dari Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek soal TPG, Tamsil, dan TPP salah tafsir. Orang nomor satu di Samarinda itu bahkan dinilai memang tidak punya kepedulian terhadap guru.

Untuk diketahui Andi Harun menilai telah terjadi salah penafsiran oleh Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani dalam Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Surat tersebut terbit di latar belakangi adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah.

Andi Harun bersikeras, berdasarkan Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan.

Baca Juga:Berawal dari Ejekan, 2 Pria di Kota Tepian Duel, 1 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, Andi Harun juga menyebut SE yang ditandatangani Prof Nunuk Suryani tersebut gugur karena tidak masuk hierarki peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyampaikan, memang benar SE Plt drijen GTK Kemendikbudristek bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum.

Tapi, SE itu peraturan kebijakan (beleidregel) yang punya daya ikat secara internal. SE umumnya memuat petunjuk dan penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. 

Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyampaikan, memang benar SE plt drijen GTK Kemendikbudristek bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum. Tapi SE itu peraturan kebijakan (beleidregel) yang punya daya ikat secara internal.

SE umumnya memuat petunjuk dan penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. 

Baca Juga:Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas

Setelah alasan perwali, Andi Harun menjadikan alasan status “fungsional” sebagai alasan guru tidak diberikan TPP. Terakhir, pasca SE yang dikeluarkan plt dirjen GTK itu, Andi Harun kembali mengubah alasannya dengan menjadikan keterbatasan anggaran sebagai kambing hitam.

Inkonsistensi itu, sebut Castro, menunjukkan Andi Harun memang tidak punya dasar memadai untuk tidak memberikan TPP kepada para guru. Andi Harun, menurutnya, cenderung mencari-cari alasan yang sayangnya tidak bisa diterima nalar publik.

“Mestinya wali kota berbesar hati menerima kritik dan masukan, serta segera memperbaikan kesalahannya. Itu jauh lebih menunjukkan jiwa pemimpin yang sesungguhnya,” ucapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/10/2022). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini