Polresta Balikpapan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Barang Haram Dibeli Tersangka dari Orang Berinisial W

Tersangka 8 orang, 7 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

Denada S Putri
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Polresta Balikpapan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Barang Haram Dibeli Tersangka dari Orang Berinisial W
Barang bukti sabu yang diamankan Polresta Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Selama hampir sepekan pada 6-11 Oktober kemarin, Polresta Balikpapan mengungkap 7 kasus narkoba dengan 8 tersangka.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Kompol Roganda belum lama ini. Ia bahkan membeberkan berapa banyak kasus tersebut diungkap.

“Lima kasus di ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, 1 kasus oleh Polsek Balikpapan Barat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/10/2022).

Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti sabu seluruhnya seberat 4,6 gram. Tersangka 8 orang, 7 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

Baca Juga:Tragis! Saat Rehabilitasi, Nunung Srimulat Harus Rela Tabungannya Habis Demi Menghidupi Keluarga Besarnya

Dari 7 kasus tersebut, dua kasus dengan 3 tersangka dengan barang bukti sabu yang diamankan pertama seberat 0,31 gram dan kedua seberat 1,88 gram

“Kasus pertama terjadi pada 6 oktober pukul 19.15 WITA di TKP pertama di Balikpapan Kota Klandasan ulu, dan TKP kedua setelah pengembangan berada di Baru Tengah,” ucapnya.

Dari kasus pertama, berhasil diamankan TE di Kelurahan Klandan Ulu, dengan barang bukti 0,31 gram sabu. Kemudian, dikembangkan diamankan tersangka MH.

“MH diamankan di Kelurahan Baru Tengah dengan barang bukti yang dia berikan kepada TE,” katanya.

Lalu kasus kedua terjadi pada hari yang sama, dengan TKP di Baru Tengah dengan tersangka RN dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 1,88 gram.

Baca Juga:Jual Ribuan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap

“Pengungkapan tersangka RN ini hasil dari pengembangan dari kasus tersangka TE dan MH."

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 5 paket sabu dalam kemasan plastik bening yang disimpan di kantong celana,” sebutnya.

Dari hasil intinterogasi diketahui, sabu diperoleh dari seseorang berinsial W yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dibeli dengan harga Rp 500 ribu.

“Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan sebanyak 3 kali dan di kenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini