Bahkan 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap sudah berstatus warga Bontang. Dengan status wilayah yang jelas maka pemerintah lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan.
“Warga Kampung Sidrap sudah mempercayakan perjuangan mereka ke DPRD dan Pemkot Bontang. Pada 2023 mendatang akan siap gugatan ke MK,” tandasnya.