SuaraKaltim.id - Perempuan residivis kasus narkoba inisial A diamankan Polresta Balikpapan. Hal itu dilakukan karena dia mencuri satu unit telepon seluler dengan merek iPhone series XMax di kos-kosan bernama Oren yang ada di Kelurahan Damai.
Warga Ringroad, Gunung Bahagia tersebut melakukan aksinya pada 3 Oktober kemarin, sekitar pukul 20.24 WITA. Dia masuk ke salah satu kamar kos, kemudian membawa kabur iPhone yang ada dalam tas korban.
“Antara korban dan pelaku tak saling kenal. Pelaku mantan residivis narkoab tahun 2015 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Korban kemudian melaporkan ke kepolisian atas kehilangan tersebut. Polisi lalu berhasil mengamankan pelaku di daerah Gunung Rambutan, Balikpapan Tengah.
Baca Juga:Bawa Kabur Uang Ratusan Ribu dari Kotak Amal Masjid, Pencuri ODGJ?
Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Balikpapan. Polisi juga menyebutkan ada rekaman CCTV yang menjadi alat bukti.
“Ada rekaman CCTV yang di kos Orange Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota,” ujarnya
Aksi tersangka yang menggasak iPhone senilai Rp 6 juta itu bahkan sempat viral setelah rekaman CCTV ramai berseliweran di media sosial (Medsos).
“Memang sempat viral ada rekaman CCTV yang menyebar di medsos terkait dengan pelaku,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan satu unit iPhone XMax. Tersangka pun kemudian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukum penjara 7 tahun
Baca Juga:SN Ditangkap Polisi, Nekad Gasak 27 Tabung Gas 3 Kg dan 24 Botol Migor di Balikpapan