Sabu sampai Jamu Ilegal Dimusnahkan di Halaman Kejari Banjar, Bupati: Menyambut MTQ Nasional

Saidi Mansyur sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Denada S Putri
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Sabu sampai Jamu Ilegal Dimusnahkan di Halaman Kejari Banjar, Bupati: Menyambut MTQ Nasional
Bupati Saidi Mansyur hadiri pemusnahan narkotika jenis sabu. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 125,5768 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Forkopimda Banjar dan stakeholder terkait. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari, Kamis (13/10/2022) siang kemarin.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya seperti jamu ilegal dan pakaian pelaku tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Senjata tajam (Sajam), plat nomor kendaraan, handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan mesin pemotong.

Lalu, ada jamu ilegal juga turut dimusnahkan dengan cara ditumpahkan kedalam drum. Hal itu dijelaskan Kajari Banjar M Bardan.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti hampir 80 persen jenis  dari perkara narkotika dan 20 persen dari perkara penganiayaan atau kekerasan.

Baca Juga:Ahli Botani Jepang Jual Jamu Tradisional Indonesia

“Perkara ini sejak 2 tahun terakhir hingga sekarang dan ini adalah pemusnahan barang bukti yang kedua,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/10/2022).

Ia menambahkan, sebanyak 157 putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimusnahkan adalah sebagai wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihaknya.

Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Di mana hal ini menjadi perhatian pihaknya untuk menindaklanjuti dengan lebih bersinergi bersama pihak terkait.

“Kami akan tindaklanjuti melalui dinas terkait dalam pencegahan narkoba dan berharap hal tersebut bisa kita antisipasi, sehingga Kabupaten Banjar layak untuk didatangi dan dijumpai apalagi saat ini kita dalam pelaksanaan menyambut MTQ Nasional,” imbuhnya.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 796 butir Dextromethopan, 13 butir Karisoprodol, 12 buah sajam, 26 buah timbangan digital, 13 buah benda rampasan lainnya berupa 1 buah kaos, 6 jaket dan 7 celana, 81 buah handphone serta 1 buah kartu ATM.

Baca Juga:Kenalkan Obat Jawa, Ahli Botani Jepang Jual Jamu Tradisional Indonesia

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Bardan serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan M Widha Prayogi yang disaksikan Bupati, Kapolres, perwakilan Kodim 1006, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin, Kepala BPOM Banjarmasin, Kepala BNN Kota Banjarbaru dan perwakilan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini