Perilaku Merokok Jadi Salah Satu Faktor PTM, di Kaltim Regulasi Penggunaan Tembakau Dibuat, Ini yang Diminta

Dibutuhkan dukungan serta peran aktif OPD agar dapat menerapkan inplementasi KTR.

Denada S Putri
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:58 WIB
Perilaku Merokok Jadi Salah Satu Faktor PTM, di Kaltim Regulasi Penggunaan Tembakau Dibuat, Ini yang Diminta
Perilaku merokok. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Perilaku merokok merupakan kebiasaan yang sulit dihentikan dan membutuhkan kesadaran, untuk berhenti dari perilaku tersebut.

Perilaku merokok merupakan salah satu faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) yang harus segera dikendalikan. Angka PTM akan terus meningkat apabila faktor risiko tidak dilakukan pencegahan.

Pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Setyo Budi Basuki mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan regulasi terkait bagaimana mengendalikan penggunaan tembakau. Khususnya di Kaltim, melalui Peraturan Daerah Nomor 5/2017.

Baca Juga:Samarinda Kembali Masuk Zona Kuning, Penambahan Kasus Covid-19 di Kaltim Ada 15 Orang

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah bagaimana melindungi masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak merokok,” teranganya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/10/22).

Dibutuhkan dukungan serta peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menerapkan implementasi KTR di wilayah kerjanya masing masing.

Ada kawasan tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk merokok seperti perkantoran, sarana olahraga dan fasilitas kesehatan.

Peraturan Daerah Nomor 5/2017, sebut Basuki, harus terus dimonitor bagaimana implementasinya di masing-masing Perangkat Daerah.

KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan.

Baca Juga:Buat Aturan Baru, Pemkot Solok Siapkan Insentif Rp 1 Juta Bagi Warga yang Berhenti Merokok

Dirinya pun berharap kepada tim saat melakukan peniliaian tidak sekadar menilai pada saat itu, tapi harus disertai wawancara pada anggota yang ada di OPD tersebut untuk meyakinkan bahwa Perda tersebut sudah terimplementasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini