"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.
Diedarkan ke Kalangan Security Perusahaan, 2 Pemuda di Lok Tuan Pesan 2.000 Pil Koplo Lewat Online
Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Denada S Putri
Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:00 WIB

BERITA TERKAIT
Perusahaan Ini Klaim 44% Posisi Manajerial Diisi Perempuan
28 Maret 2025 | 19:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini