SuaraKaltim.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang menjelaskan apotek dilarang sementara untuk menjual bebas obat sirup kepada masyarakat terkait sakit apapun.
Adanya larangan penggunaan serta penjualan obat sirup ini lantas menjadi perhatian publik. Beredar di media sosial (Medsos) Instagram beberapa warganet menunjukkan stok obat untuk anak yang ada di rumah masing-masing.
Beberapa obat yang diduga sudah dilarang beredar itu lantas ada di rumah mereka. Hal itu ditunjukkan dengan video yang dioleh dan diunggah di salah satu akun gosip @viral62com.
Terdapat narasi suara seorang laki-laki dalam video itu. Ia menjelaskan soal SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
Baca Juga:Viral Rintihan Ibunda Korban pada 3 Pemuda Begal Sadis: Kenapa Ada Iblis di Hati Kamu?
"Update terbaru yah temen-temen dari Kemenkes nih. Tadi ada pers conference sekitar 7 jam yang lalu, menyatakan saat ini dibatasi dulu untuk apoteker ataupun dokter mengeluarkan obat-obat berupa cairan, termasuk sirup. Semua jenis obat (Sirup)," jelas suara tersebut, dikutip Kamis (20/10/2022).
Terdapat narasi lain dalam video itu yang dibuat dalam tulisan. Di video itu ada imbauan untuk para ibu di rumah agar bisa menghindari pemberian semua obat jenis sirup. Termasuk vitamin.
"HINDARI DULU ya moms, pemberian semua obat jenis sirup termasuk viramin," katanya di awal kalimat.
Di sana juga tertera kapan arahan Kemenkes itu diberikan. Lalu apa yang akan dilakukan kemenkes untuk penyelidikan kadnungan obat sirup.
"Arahakan Kemenkes pagi ini. Sedang dalam penyelidikan kandungan cemaran Etilen dan dietilen gliso yang di duga penyebab GAGAL GINJAL PADA ANAK," tuturnya.
Baca Juga:Obat Sirup Resmi Dilarang di Bontang, Kalau Kedapatan Bakal Ada Teguran
Admin dari akun itu juga memberikan keterangan. Di unggahannya, ia juga meminta para ibu untuk menghindari penggunaan obat sirup.
- 1
- 2