Korban Jiwa Sampai Puluhan, Lubang Bekas Galian Tambang di Kaltim Kembali Disorot

Ia meminta kepada perusahaan tambang batu bara untuk memberikan pengamanan pada lubang bekas galian.

Denada S Putri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Korban Jiwa Sampai Puluhan, Lubang Bekas Galian Tambang di Kaltim Kembali Disorot
Bekas lubang tambang terbengkalai di Kaltim. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Lubang bekas galian tambang kembali disorot. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang menyoroti hal tersebut.

Ia meminta kepada perusahaan tambang batu bara untuk memberikan pengamanan pada lubang bekas galian tambang. Tujuannya, agar tidak menimbulkan korban lagi.

Karena menurutnya, di Kaltim sudah ada 41 nyawa hilang akibat tenggelam di lubang bekas galian tambang.

"Saya kembali tegaskan kepada perusahaan pertambangan tidak membiarkan begitu saja pada lubang bekas tambang yang kini menjadi danau sangat dalam, karena kondisi ini membahayakan bagi keselamatan warga," ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (21/10/2022). 

Baca Juga:Dua Anak Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian Tambang Untuk Pembangunan Rel Kereta Api di Pangkep

Untuk itu, lubang bekas galian tambang harus diberi pengamanan kuat. Agar, tidak ada lagi korban jiwa.

Ia meminta, minimal pengamanan yang dilakukan adalah pagar dan larangan mendekati lubang bekas tambang karena berbahaya. Ia mengaku prihatin terhadap kematian warga akibat tenggelam di lubang bekas tambang.

"Apalagi kejadian ini sampai berulang-ulang dalam beberapa tahun, yakni totalnya sebanyak 41 orang meninggal berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim," jelasnya. 

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum, guna mencapai efek jera bagi pemilik perusahaan yang membiarkan lubang bekas tambang dan menyebabkan warga meninggal.

Karena jika ada hukuman yang setimpal, tentu yang lainnya akan jera dan melakukan reklamasi terhadap lubang tambang

Baca Juga:Gelar Lomba Karya Jurnalistik, MIND ID Angkat Tema Hasil Tambang untuk Kehidupan

"Kalau DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menindak, fungsi DPRD dalam hal ini adalah pengawasan dan meminta pemilik usaha tambang untuk melakukan reklamasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak