Lecehkan Santri, Berkas Anak Pimpinan Ponpes Segandis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dilanjutkan Bonar, dalam persiapan berkas tidak ada kendala yang dihadapi.

Denada S Putri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:09 WIB
Lecehkan Santri, Berkas Anak Pimpinan Ponpes Segandis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Petugas polisi saat mengamankan lokasi Ponpes di Bontang Lestari. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Setelah ditetapkan tersangka, berkas anak pimpinan Pondok Pesantren Ar Rahman, Segendis, Kelurahan Bontang Lestari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jumat (21/10/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka berinisial R (18) beserta barang bukti kini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bontang.

"Untuk berkasnya sudah dari Senin (17/10) kemarin. Tapi kalau tersangka dan barang buktinya baru hari ini. Karena sudah dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke Kejari," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Dilanjutkan Bonar, dalam persiapan berkas tidak ada kendala yang dihadapi. Penyidik hanya melakukan inventarisasi keterangan para saksi dan barang bukti yang menguatkan tindakan keji dari tersangka.

Baca Juga:Ditengarai Ada Praktik Judi, Polantas Buru Pembalap Liar Fun Race di Bontang Lestari

"Semua berjalan lancar. Proses hukum lanjutan akan berlangsung," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis. 

Dari kasus tersebut, polisi menerima dua laporan yang diterima. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren. 

Apalagi korban baru berumur 14 tahun. Kemudian, tersangka dengan tindakan itu melakukannya dalam kondisi sadar. 

"Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Baca Juga:Pengedar di Tangkap di Bontang Lestari, Digerebek Saat Lagi Asik Bungkus Sabu

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini