SuaraKaltim.id - Seorang lelaki di Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, tewas setelah terlibat perkelahian sadis yang dilakukan bersama 3 orang temannya, Jum’at (21/10/2022) kemarin.
Lokasi kejadian berada di dekat timbangan stokpile PT IBMS Desa Cintapuri, di mana MJ (44) dihabisi J dengan cara adu tebas menggunakan parang.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Iptu Suwarji menyebutkan, perkelahian ini terjadi lantaran diduga permasalahan yang timbul soal batu bara di handphone.
“Kejadian berawal dari permasalahan antara saudara D dan saudara J terkait permasalahan batu bara melalui handphone. J mendatangi D yang berada di stokpile,” ujarnya saat dikonfirmasi, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga:CCTV di Lokasi Kebakaran Pendopo Kota Banjar Tak Berfungsi, Tikus Diduga Jadi Penyebabnya
Saat J mendatangi D, korban MJ juga berada di lokasi. Cekcok pun terjadi, namun bukan antara J dan D melainkan MJ yang terlibat percekcokan dengan tersangka J.
“Dari percekcokan antara J dan MJ tersebut, pelaku J tidak bisa menahan emosi sehingga mendorong korban MJ,” sambungnya.
Alih-alih menolong korban MJ yang didorong, namun yang lain masing-masing mengambil parang dan saling menebaskan parangnya. Akibatnya mereka sama-sama mendapati luka.
Dijelaskan Iptu Suwarji, pelaku lain yakni I juga ikut menebaskan parang ke arah korban, juga diikuti J dan pelaku I menyodokkan senjata tajam pisau ke arah tubuh korban.
"Kemudian, adik korban MJ yakni Y sempat melerai, tapi dirinya ikut terkena tebasan parang. Sehingga mengalami luka pada bagian tangan kanan," bebernya.
Baca Juga:Saat Terjadi Kebakaran Pendopo Kota Banjar, CCTV Tak Merekam Kejadian
Melihat korban MJ yang tak berdaya, beberapa warga menolong dan melarikan korban ke Puskesmas Simpang Empat 2.
Korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka robek bekas tebasan parang pada bagian lengan kanan atas dan bawah, bawah ketiak, luka pelipis kanan, hingga mengalami luka tusuk di punggung belakang.
Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar telah mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Desa 2 RT 03 Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar.
"Mereka didakwa pasal 338 Sub 170 ayat (2) ke 3e KUHP karena melakukan tindak pidana kejahatan menghilangkan nyawa orang lain dan atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang lain," lugasnya.