Pengedar Sabu Ditangkap di Tanah Bumbu, Barang Haram Itu Sempat Disimpan di Kebun Sawit

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Transmigrasi Plajau, Desa Barokah. Katanya di sana sering terjadi transaksi narkotika.

Denada S Putri
Senin, 24 Oktober 2022 | 09:06 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap di Tanah Bumbu, Barang Haram Itu Sempat Disimpan di Kebun Sawit
Polsek Simpang Empat amankan tersangka pengedar sabu. [KanalKalimantan,com]

SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dari dua tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,9 gram.

Petugas juga mendapati barang bukti berupa 11 lembar plastik klip, 1 lembar plastik warna putih, 1 unit HP Oppo hitam, dan 1 unit HP Vivo Y21 S biru.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made mengungkapkan, keduanya ditangkap terpisah. Pada aksi pertama petugas meringkus tersangka I (29) di Jalan Transmigrasi Plajau Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kamis (20/10/2022) dini hari.

Setelah dilakukan pengembangan, sabu diakui oleh I (29) adalah milik tersangka berinisial R (36). Barang haram tersebut disimpan di Perkebunan Sawit KM 12 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga:Video Irjen Pol Teddy Minahasa bersama AKBP Doddy Prawiranegara Menyepakati Sisakan Sabu Hasil Pengungkapan

“Atas dasar tersebut, Polsek Simpang Empat kemudian menangkap R (36) dan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Transmigrasi Plajau, Desa Barokah. Katanya di sana sering terjadi transaksi narkotika.

Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Simpang Empat hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Perbuatan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan pidana penjara,” tutupnya.

Baca Juga:Terungkap Perintah Irjen Teddy Minahasa: "Mas Tukar Sabu dengan Tawas", Bukti Chat ke AKBP Dody Prawiranegara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini