Gantikan Anies Baswedan, Kini Gubernur Kaltim Isran Noor Jadi Ketua Umum APPSI

Kalau ada salah tolong tegur. Saya bangga dan bahagia, dan mohon maaf jika dalam penyelenggaraan kegiatan di Kaltim ada kekurangan

Bella
Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Gantikan Anies Baswedan, Kini Gubernur Kaltim Isran Noor Jadi Ketua Umum APPSI
Gubernur Kaltim Isran Noor menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebagai Ketua APPSI periode 2022-2023. ANTARA/HO-Diskominfo Kaltim

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor saat ini resmi menjadi ketua umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menggantikan Anies Baswedan.

Pergantian Ketua Umum APPSI kali ini karena masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta telah habis pada 16 Oktober lalu sehingga secara otomatis selesai pula jabatannya sebagai Ketua Umum APPSI.

Proses pergantian ketua APPSI ditandai dengan penyerahan bendera pataka APPSI dari Ketua Umum APPSI Masa Jabatan 2019-2022 kepada Ketua Umum APPSI Masa jabatan 2022-2023 yang berlangsung di Hotel Novotel, Balikpapan, Rabu (26/10/2022).

Isran Noor sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum APPSI. Sesuai AD/ART Wakil Ketua Umum langsung menjadi Ketua Umum ketika ketua sebelumnya berakhir masa jabatan sebagai Gubernur.

Baca Juga:Prabowo Libas Anies-Ganjar, Ustaz Abdul Somad Kalahkan Erick Thohir di Survei Capres

Isran mengatakan, sebagai Ketua Umum baru, dirinya akan melanjutkan kebijakan serta program yang telah dilaksanakan oleh ketua umum sebelumnya.

“Menurut saya, kebijakan serta program itu sangat banyak bermanfaat. Baik bagi anggota APPSI sendiri, maupun dampak-dampak yang berpengaruh pada kebaikan program-program pembangunan yang ada di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Isran.

Isran meminta kepada semua pihak untuk memberikan pendapat, masukan serta pikiran agar tugas yang diemban berjalan dengan baik.

“Kalau ada salah tolong tegur. Saya bangga dan bahagia, dan mohon maaf jika dalam penyelenggaraan kegiatan di Kaltim ada kekurangan,” kata Isran.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengungkapkan serah terima jabatan Ketua Umum APPSI ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Anggaran Rumah Tangga APPSI Bab IV paragraf 2 tentang Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus APPSI pasal 13 ayat (1) huruf d dan ayat (2).

Baca Juga:AHY Dinilai Bisa Seperti Anies yang Minim Pengalaman di Pemerintahan, Tapi Berprestasi

Dimana amanat tersebut menyatakan bahwa Ketua Umum APPSI berakhir masa jabatannya bersamaan dengan jabatan gubernur, dan
selanjutnya diganti oleh Wakil Ketua Umum.

Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan telah tiga tahun mengemban amanah sebagai Ketua Umum APPSI Masa Bakti 2019-2023, yaitu sejak terpilih dalam Munas VI APPSI pada tanggal 26 November 2019 di Jakarta.

"Tanggal 16 Oktober 2022 masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, oleh karena itu masa jabatan sebagai Ketua Umum APPSI juga berakhir," sebut Isran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini