Status Hukum AGM Sudah Inkrah, Hamdam Pongrewa Diharap Segera Isi Jabatan Definitif Bupati PPU

Syahrudin M Noor berharap jabatan bupati definitif bisa segera terisi.

Denada S Putri
Senin, 31 Oktober 2022 | 11:09 WIB
Status Hukum AGM Sudah Inkrah, Hamdam Pongrewa Diharap Segera Isi Jabatan Definitif Bupati PPU
Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sudah divonis 5 tahun 6 bulan atas kasus tindak pidana korupsi yang ia lakukan.

Putusan mantan orang nomor satu di PPU tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Surat keterangan inkrah dikeluarkan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 13 Oktober 2022.

Pasca putusan inkrah, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hamdam Pongrewa diusulkan sebagai pejabat definitif. Usulan tersebut masih dalam proses di Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menindaklanjuti hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Syahrudin M Noor berharap jabatan bupati definitif bisa segera terisi.

Baca Juga:Abdul Gafur Mas'ud Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi, Pemkab Penajam Tunggu SK Pemberhentian Bupati dari Kemendagri

“Karena secara kewenangan Plt ini kan terbatas. Makanya saya berharap proses itu segera berjalan dan pemerintah pusat juga harus melihat itu,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (31/10/22).

Ia menyebut, terbatasnya kewenangan yang ada pada jabatan Plt, membuat sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kosong. Proses pengisian hingga mutasi harus melalui mekanisme dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah jabatan tinggi pratama atau OPD hingga kini belum memiliki pejabat definitif. Di antaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol-PP.

Atas terbitnya surat keterangan inkrah dari Pengadilan Tipikor, Politisi Demokrat ini juga berharap pemerintah pusat melalui Gubernur Kaltim, merespon dengan mengangkat Hamdam sebagai bupati definitif.

“Kami mendorong saja agar status bupati ini bisa segera definitif. Dan birokrasi di Penajam ini bisa berjalan normal,” pungkasnya.

Baca Juga:Pemkab PPU Tawarkan Ribuan Hektare Lahan Dekat Ibu Kota Baru Pada Investor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini