Pemkot Balikpapan Buka Seleksi PPPK: Honor yang Ada Ini Dimaksimalkan

Ia menyampaikan, pengajuan pengadaan PPPK ini dilakukan untuk menindaklanjuti Permenpan.

Denada S Putri
Kamis, 03 November 2022 | 15:43 WIB
Pemkot Balikpapan Buka Seleksi PPPK: Honor yang Ada Ini Dimaksimalkan
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Purnomo. [Inibalikpapan.com]

“Dalam PP 49 tahun 2018, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” kata Setiawan.

Menurutnya, bagi instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya masih dibahas bersama dengan Kementerian terkait.

“Ada, sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan. (Jenis sanksinya) itu masih kami pikirkan, akan diputuskan bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat aturan ini berlaku maka pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi Tenaga Honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika memenuhi syarat. Masa ini terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.

Baca Juga:Cara Cek Lowongan PPPK 2022 di data-sscasn.bkn.go.id, Berapa Formasi Nakes dan Guru di Daerahmu?

Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.

“Kita memang dalam masa transisi lima tahun ini berusaha merapikan. Jika tidak berani lakukan sekarang ya masalah ini akan terus muncul,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini