Akibat perbuatannya, tersangka kini berada di Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
"Ancaman penjara maksimal 5 tahun," katanya melansir klikkaltim.com jejaring suara.com.
Baca Juga:Mark Zuckerberg Ungkap Alasan PHK 11 Ribu Karyawan Meta