SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeker dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Bumi Mulawarman yang melibatkan Ismail Bolong. KPK katanya bakal melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Senin (14/11/2022) kemarin. Ia menuturkan, sebagai lembaga anti korupsi, KPK tegaskan wajib sensitif terhadap isu-isu tersebut.
Ia menegaskan, KPK tidak boleh bekerja seperti layaknya penjaga gawang. Hanya menunggu bola datang.
Ia melanjutkan, KPK akan menindaklanjuti dugaan korupsi penambangan ilegal di Kaltim tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Sebab, jika menunggu laporan, hal itu selain akan membebani masyarakat karena harus menyertakan data-data yang lengkap.
“KPK akan bergerak tanpa menunggu laporan dari masyarakat,” ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Tak cuma Nawawi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir juga memberikan tanggapan. Ia menuturkan, masyarakat juga tetap dipersilahkan untuk melapor terkait dugaan korupsi. Tidak terbatas hanya dugaan suap penambangan batu bara ilegal di Kaltim.
“Siapa pun yang melapor korupsi ke KPK, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan, bagi masyarakat yang melapor harus membawa data atau dokumen awal. Hal itu penting demi memudahkan KPK untuk menindaklanjuti aduan dugaan korupsi yang diterima.
Untuk diketahui, dugaan tambang ilegal didalangi mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong mencuat dan ramai beredar di publik.
Baca Juga:Prodem Bongkar Peran Kombes YU Desak Ismail Bolong Bikin Video Klarifikasi Soal Tambang Ilegal
Dalam video viral pertama yang beredar luas, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin di Kecamatan Marang Kayu, Kukar, Kaltim. Dari aktivitas melanggar hukum itu, Ismail Bolong mengaku meraup keuntungan fantastis. Dia berhasil mendapat cuan sekira Rp 5-10 miliar setiap bulan.
- 1
- 2