SuaraKaltim.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Timur (APBD Kaltim) 2023 disetujui dan disahkan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim senilai Rp 17,2 triliun, pengesahan dilakukan pada Senin malam (14/11/2022) melalui Rapat Paripurna ke-50 di DPRD Kaltim.
"APBD senilai Rp 17,2 triliun ini berarti pendapatan Kaltim sudah bagus, namun ini masih ada pendapatan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun lalu yang mencapai Rp 1,65 triliun," ujar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud setelah memimpin rapat tersebut, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Ia berharap, kepada Pemprov Kaltim melakukan perubahan sistem dalam pengelolaan keuangan di tahun besar, karena APBD yang senilai Rp 17,2 triliun ini lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, diharapkan tidak terjadi silpa lagi.
Terkait proyek fisik yang dikerjakan tahun depan, ia mengingatkan Pemprov Kaltim berhati-hati agar tidak terjadi silpa. Yakni, harus dilakukan lelang lebih awal, karena proyek fisik sagat rentan terhadap masalah cuaca, terutama ketika hujan lebat.
Baca Juga:BMKG Deteksi 30 Titik Panas Baru di Kaltim
Pembahasan APBD 2023 ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya ditarget dilakukan pada pertengahan November, kemudian mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 nanti.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar), katanya, sebelumnya telah melakukan pembahasan untuk perencanaan menyesuaikan program yang akan dilakukan.
“Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran yang sebelumnya dilakukan," ucapnya.
Sementara itu, dalam laporan Banggar yang disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan dirincikan, APBD Kaltim 2023 yang sebesar Rp 17,2 triliun itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 13,54 triliun.
Kemudian dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat senilai Rp 5,93 triliun, selanjutnya dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan nilai Rp 13,85 miliar.
Baca Juga:Penyaluran Dana Desa di Kaltim Diklaim Sudah 91.51 Persen