Pentingkan yang Berhak, 187 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ditangggung Pemkot Balikpapan

Kepada masyarakat, jika belum masuk BPJS kelas III yang dicover pemerintah, masyarakat bisa mendatangi kelurahan setempat.

Denada S Putri
Senin, 21 November 2022 | 10:15 WIB
Pentingkan yang Berhak, 187 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ditangggung Pemkot Balikpapan
Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty. [Inibalikpapan.com]

Pihaknya mengasumsikan, tidak ada perbedaan jumlah iuran yang ditanggung oleh pemerintah untuk membiayai program bantuan tersebut.

“BPJS kita menganggarkan sebesar Rp 80 miliar, sama besarnya dengan tahun ini. Karena kita asumsikan tidak ada perubahan,” jelasnya.

Ketika ditanya, bagaimana rencana perubahan tarif yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan, ia menyampaikan bahwa hal tersebut nantinya bisa dibahas dalam APBD Perubahan.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi terlebih dahulu, apakah benar data penerima yang ada, adalah peserta BPJS kesehatan kelas 3.

Baca Juga:Gini Nih Cara Mudah Akitifkan BPJS yang Mati

“Termasuk yang turun kelas, apakah wajar atau tidak, apakah layak atau tidak. Kita melihat indikasi itu melalui Dinas Kesehatan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini