SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi kelas I TPI Balikpapan memulangkan satu warga negara asing (WNA) ke negaranya. WNA itu dianggap menganggu ketertiban umum.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Adrian Sutrisno belum lama ini. Ia menjelaskan kapan persisnya WNA itu dideportasi.
“Kemarin dan sampai saat ini baru satu orang asing yang kita deportasi, kita deportasi bulan lalu. Pelanggaran yang dilakukan diantara lainnya menganggu ketertiban umum,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (21/11/2022).
Ia mengatakan, selama pandemi Covid-19, tak banyak WNA yang masuk ke Kota Balikpapan. Apalagi, Bandara Internasioal Sepinggan Balikpapan belum membuka penerbangan internasional.
Baca Juga:Porprov Kaltim, 9 Cabor dari Balikpapan Gagal Ikut ke Berau: Alasannya KONI yang Tahu
“Untuk tahun ini mungkin dengan tingginya sosialisasi kita ke masyarakat dan selama Covid-19, orang asing tidak terlalu banyak,” ucapnya.
“WNA yang masuk selain dari Balikpapan sendiri itu sudah mulai ada. Tapi Bandara kita belum buka (penerbangan internasional) jadi kita belum termonitor berapa banyak orang asing yang berkegiatan.”
Katanya, selama ini yang terpantau khususnya melalui bandara, pengiriman barang atau kargo dan kru.
“Selain kru dan penerbangan-penerangan yang sifatnya hanya kargo,” katanya.
Meski begitu, pengawasan terus dilakukan dan ditingkatkan, sehingga bisa terpantau. Perhotelan maupun penginapan juga telah diminta untuk melaporkan jika ada WNA yang menginap.
Baca Juga:Mekanisme dan Syarat Penerima Dipertanyakan, Penyaluran Bansos BBM di Balikpapan Dicurigai
“Jadi disampaikan teman-teman perhotelan yang menerima orang asing untuk menginap, itu ada kewajiban bagi penginapanuntuk melaporkan setiap orang asing yang menginap di tempatnya,” lugasnya.