4 DPO Kasus Kursus Salon Fiktif Diburu Polres Bontang, Rugikan Negara Rp 300 Juta

Provinsi Kaltim menghibahkan anggaran senilai Rp 500 juta dengan tujuan pengembangan LPK.

Denada S Putri
Rabu, 23 November 2022 | 16:31 WIB
4 DPO Kasus Kursus Salon Fiktif Diburu Polres Bontang, Rugikan Negara Rp 300 Juta
Ilustrasi salon. (Unsplash/Aw Creative)

SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pada Selasa (22/11/2022).

Keempat orang itu antara lain, perempuan bernama Iin tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Srianah Tri Wahyuni (39) tinggal di Jalan MH Thamrin Kelurahan Bontang Baru RT 25, dan Endah Listiani yang tidak diketahui tempat tinggalnya.

Satu pria bernama Yuwansa yang tinggal di Belakang SPBU Tanjung Laut Indah. Keempatnya saat ini diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mengkonfirmasi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan penerbitan DPO itu setelah pengakuan dari tersangka MH, Ketua LPK Excel yang ketahuan menggelapkan dana hibah Provinsi Kaltim pada 2014 silam.

Baca Juga:Sempat Buron 7 Bulan, DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap di Malang

Provinsi Kaltim menghibahkan anggaran senilai Rp 500 juta dengan tujuan pengembangan LPK yang bergerak dibidang salon tersebut.

Polres Bontang menerbitkan DPO kasus kursus salon fiktif. [KlikKaltim.com]
Polres Bontang menerbitkan DPO kasus kursus salon fiktif. [KlikKaltim.com]

Tersangka MH baru saja ditangkap sekitar 2 minggu silam atas laporan dari masyarakat. Untuk uang yang digelapkan senilai Rp 300 juta.

"Keempatnya punya peran. Sekretaris dua orang, bendahara satu orang perempuan, dan laki-laki sebagai calo," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (23/11/2022).

Lebih rinci, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bontang Ipda Danang menjelaskan, tugas mereka sebagai LPK salon harusnya melaksanakan kegiatan pelatihan, dan pendidikan.

Namun ternyata kegiatan yang dilakukan menggunakan dana hibah bersifat fiktif. Tetapi laporan yang diterima kelas rutin pelatihan yang mereka buka ternyata berbayar.

Baca Juga:Modus Kirim Barang COD, Mahasiswi di Bantul Nekat Tipu Driver Ojol

"Harusnya kegiatan hibah itu dibuat fiktif ternyata tidak melaksanakan rutinitas menggunakan uang negara. Mereka menyetorkan uang ke calo senilai Rp 175 juta," sambungnya.

Saat ini keempat DPO itu sudah tidak berada di Bontang. Kendati demikian polisi terus memburu orang yang merugikan keuangan negara.

Kepada empat DPO itu, polisi mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Apabila ada yang mengenal atau pernah mengetahui keberadaan keempatnya bisa langaung melaporkannya. Baik ke Polres Bontang melalui layanan cal center 110 atau mennghubungi Unit Tipikor Satreskrim dengan nomor : 085252233288.

"Laporkan segera jika melihat keberadaan mereka," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini