Kasus Korupsi Dana Hibah Terungkap di Bontang, Modusnya Kursus Salon Excel

Kasus itu terungkap setelah 8 tahun.

Denada S Putri
Kamis, 24 November 2022 | 12:30 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Terungkap di Bontang, Modusnya Kursus Salon Excel
Tersangka MH dibui karena kasus narkoba. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang mengungkap kasus korupsi dana hibah bantuan keuangan Provinsi Kaltim tahun anggaran 2014. Kasus yang mulai disidik 2 tahun lalu ini sudah menetapkan 1 orang tersangka, pemilik Salon Excel inisial MH (45). 

Kasus ini terungkap setelah penyidik polisi menerima laporan dari warga. Dana hibah yang digelontorkan Pemrov Kaltim Rp 500 juta itu seharusnya untuk pelatihan ke masyarakat.

Setelah dana cair, alih-alih gratis penyelenggara memungut uang pendaftaran untuk kegiatan itu. Bukan itu saja, penyidik juga mendapati laporan kegiatan fiktif.

"Mereka ini sering gelar pelatihan berbayar. Saat dana cair kegiatan rutin itu diklaim sebagai pelatihan yang dibiayai Pemprov," ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/11/2022). 

Baca Juga:Mantan Direktur PT KNT Tersangka Korupsi Penjualan Pakan Ternak, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa aset mobil, barang-barang salon, dokumen laporan pertanggung jawaban fiktif yang dibuat untuk memuluskan praktik korupsi.

Kepada polisi, tersangka juga mengakui rasuah ini. Ia juga menyebutkan untuk mendukung aksinya, dibantu sejumlah rekan. Salah satunya, Yuwansa yang berperan sebagai calo anggaran. Saat ini statusnya masuk dalam DPO. 

"Kerugian negara mencapai Rp 300 juta," katanya. 

Dilanjutkan Bonar, selain dari pada calo dan tersangka. Peran tiga perempuan yang menjadi DPO juga turut mendukung aksi korupsi dana hibah tersebut. 

Saat ini tersangka MH sudah berada di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos di Kemensos, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Mensos Juliari

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini