UMK Bontang Tunggu Arahan Provinsi Kaltim, Kenaikan Minimal 6 Persen

Paling lambat pembahasan tingkat kota akan berakhir pada 7 Desember mendatang.

Denada S Putri
Kamis, 24 November 2022 | 07:00 WIB
UMK Bontang Tunggu Arahan Provinsi Kaltim, Kenaikan Minimal 6 Persen
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, ancang-ancang akan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2023 mendatang. Meski begitu, Pemkot Bontang masih menunggu arahan Kemenaker, dan hasil penetapan UMP Kaltim untuk 2023.

Baru setelah itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha akan membahas terkait UMK dengan Dewan Pengupahan Kota. 

Apalagi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, kenaikan minimal 6 persen, dan maksimal 10 persen. 

"Jadi nilai penetapan UMK menunggu hasil UMP pada (28/11) mendatang, baru kita membahas," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (23/11/2022). 

Baca Juga:UMP 2023 Kapan Diumumkan? Ketahui Jadwal Terbaru dari Kemnaker

Dilanjutkannya, paling lambat pembahasan tingkat kota akan berakhir pada 7 Desember mendatang. Artinya, Pemkot Bontang setelah keluar hasil penetapan UMP Kaltim baru bisa membahas nilai pastinya. 

Misalnya ditetapkan dan ada kenaikan, paling tidak Bontang mengikuti sesuai perhitungan tersebut. Tidak boleh rendah dan jika naik pun dilihat dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi suatu daerah. 

"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Makanya bisa dibahas tingkat Kota kalau ada penetapan di Provinsi Kaltim," lugasnya. 

Untuk diketahui, pada tahun ini, UMK Bontang mengalami kenaikan 1,38 persen, atau menjadi Rp 3.226.487.

Baca Juga:Hasil Sementara Porprov Kaltim, Samarinda Memimpin, Bontang di Posisi 5

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini