SuaraKaltim.id - Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04. Upah ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Hal itu ditetapkan dalam Pengumuman Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 561 / 11854 / 2187-IV / B.Kesra. Tentang, Penetapan Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Yang ditetapkan berlaku per 1 Januari 2023.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Satu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Nol Empat Sen,” demikian Diktum Kesatu Keputusan tersebut dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).
“Upah sebagaimana angka 1 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” bunyi Diktum Kedua.
Baca Juga:Kasus Ismail Bolong Disebut Fenomena Gunung Es, Tambang Ilegal di Kaltim Ada Ratusan
Pada Diktum Ketiga ditetapkan, upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Dalam Diktum keempat, pengusaha di Kaltim diingatkan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tersebut.