SuaraKaltim.id - Ismail Bolong resmi jadi tersangka dalam kasus suap tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pula, kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan dilakukan pihak kepolisian selama 13 jam.
“Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan sudah resmi ditahan,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (07/12/2022).
Kendati begitu, Johannes menegaskan penetapan tersangka Ismail Bolong ini tidak ada kaitannya dengan isu adanya setoran uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Melainkan, terkait tambang ilegal.
Baca Juga:Terkesan Ditutup-tutupi, Ismail Bolong Ternyata Sudah Diperiksa Bareskrim Sejak Selasa Pagi
“Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB (Ismail Bolong), Pasal 158,159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya,” katanya.
Di sisi lain, Johannes mengklaim bahwa Ismail Bolong telah menegaskan tidak pernah bertemu Kabareskrim Polri di ruang kerjanya. Apalagi, memberikan suap terkait bisnis tambang ilegal tersebut.
“Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal, karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim,” ungkapnya.
“Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya ‘tolong pak sampaikan karna menyangkut nama baik orang,” imbuhnya.