Di Bontang, Pengusaha Terancam 4 Tahun Bui Jika Ketahauan Gaji Karyawan di Bawah UMK

Kenaikan UMK Bontang 2023 mencapai Rp 3.419.108.

Denada S Putri
Kamis, 22 Desember 2022 | 15:00 WIB
Di Bontang, Pengusaha Terancam 4 Tahun Bui Jika Ketahauan Gaji Karyawan di Bawah UMK
Ilustrasi gaji, upah, uang rupiah, THR - besaran gaji ke-13 2022 pns (Freepik)

Safa Muha juga mengerti dengan kondisi tersebut, pihak pengusaha juga harus menjelaskan kepada para pekerjanya agar tidak terjadi mis komunikasi. 

"Kalau perusahaan yang sudah menggaji diatas UMK tidak boleh dikurangi. Karena itu pelanggaran. Tetapi jumlah UMK tidak berlaku bagi pelaku UMKM," ujarnya. 

Dikonfirnasi terpisah Ketua FSKEP Bontang Supriyadi ikut memberikan tanggapan. Ia berharap, perusahaan bisa menerapkan nilai UMK yang baru. 

Apalagi, ketetapan itu sudah berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Bontang. Baik dari pekerja maupun pengusaha. 

Baca Juga:Luna Maya Tanya Alasan Gisella Anastasia Jatuh Hati ke Rino Soedarjo: Perhatian Banget

"Kami sebagai serikat buruh tentu selalu pro aktif melakukan diskusi kepada anggota pekerja. Jadi perusahaan juga harus menghargai hasil ketetapan UMK baru," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini