Di sisi lain pemerintah sejatinya tidak mencabut pupuk bersubsidi. Hanya saja membatasi pupuk bersubsidi, seperti tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Kontributor: Arif Fadillah