Video Syur Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor Tersebar, FA Dilaporkan ke Mabes Polri

Penangkapan FA dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Denada S Putri
Selasa, 17 Januari 2023 | 18:47 WIB
Video Syur Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor Tersebar, FA Dilaporkan ke Mabes Polri
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Pengacara FA kembali mengatakan, kliennya tak tahu menahu terkait video syur itu. Ia menegaskan, FA cuma korban atas perbuatan membuat video pornografi itu. Namun, Syahruddin, katanya, justru menuduh FA sebagai pelaku pembuat video.

"Padahal sesungguhnya terlapor (Syahruddin) adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," kata Zainul.

Ia mengaku, akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hari ini. Dia akan meminta perlindungan hukum untuk FA.

Ia menyebut, sejatinya dia telah menyampaikan laporan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan. Namun, kata dia, hingga surat kedua disampaikan belum ada jawaban atau balasan.

Baca Juga:Video Viral Una dengan 3 Orang di Twitter Bikin Heboh

"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini