SuaraKaltim.id - Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam kasus tersebut, tersangka AR (25) diamankan.
Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP I Nyoman Wijana, menyebutkan, barang bukti sabu seberat 8,99 gram ikut diamankan.
Pelaku diamankan di Jalan KS Tubun, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Sabtu (04/02/2023) pekan kemarin.
“Pelaku warga Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar AKBP I Nyoman, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/02/2023).
Baca Juga:Hamdam Akui, 10 Jabatan Tinggi di Pemkab PPU Kosong Belum Diisi
Ia menjelaskan, tertangkapnya tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu, kepolisian langsung bergegas. Penyelidikan mendalam dilakukan.
Pelaku kemudian akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, sekitar pukul 17.20 Wita. Termasuk telepon genggam pelaku merek Realme warna abu-abu dan sebuah motor metik Vario Hitam.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik bening berisikan narkotika sabu seberat 8,99 gram di dalam teh kotak,” lugasnya.