Menerima laporan tersebut, Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu baru pulang bekerja, pada Selasa (21/03/2023).
"Pelaku sudah kami amankan dan menurut keterangannya, kejadian ini sudah dilakukan dua kali yang sebelumnya terjadi pada Desember lalu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 6c UU No.12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Vito Raditya Tewas Ditabrak Bocah 15 Tahun, Keluarga Pelaku Diduga Ungkit Duit ICU