Anak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bontang

Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun.

Denada S Putri
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:50 WIB
Anak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bontang
Dua tersangka mucikari dibekuk Polres Bontang yang menjual anak Jakarta di bawah umur. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang kembali membongkar praktik perdagangan manusia pada, Kamis (15/06/2023) malam. 

Total ada dua tersangka yang didapat dan disampaikan langsung di dalam konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pertama, diungkap pada Selasa (06/06/2023) lalu dengan inisial tersangka perempuan DJ (24). Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun. 

Sementara tersangka kedua ditangkap Rabu (13/06/2023) berinisial MB (56) dia ditangkap di wisma Berbas Pantai. Dia juga menjual anak di bawah umur dari Jakarta

Baca Juga:Lahirkan Anak Kembar, Komika Musdalifah Curhat Pilu Salah Satu Putranya Meninggal Dunia

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan kedua tersangka memang didapat saat ingin bertransaksi. 

Modus kedua tersangka ini ialah menjual anak untuk kepentingan seks komersil. Masing-masing tersangka hanya menjual satu korban. 

"Untuk tersangka ini juga cukup lama. Sampai saat ini dari kedua tersangka masih satu korban," terang Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (16/06/2023). 

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang. Untuk tersangka MB memang membawa orang dari luar daerah, dan korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. 

Barang bukti yang didapat ialah uang tunai senilai Rp 700 ribu. Diduga hasil setelah menjual korban. 

Baca Juga:Iming-iming Uang Jajan Rp 2 Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SD di Gudang Rumah

"Jadi pas korban di Bontang, baru diketahui dia dijual ke laki-laki hidung belang," sambungnya. 

Keduanya dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini