Anak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bontang

Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun.

Denada S Putri
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:50 WIB
Anak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bontang
Dua tersangka mucikari dibekuk Polres Bontang yang menjual anak Jakarta di bawah umur. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang kembali membongkar praktik perdagangan manusia pada, Kamis (15/06/2023) malam. 

Total ada dua tersangka yang didapat dan disampaikan langsung di dalam konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pertama, diungkap pada Selasa (06/06/2023) lalu dengan inisial tersangka perempuan DJ (24). Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun. 

Sementara tersangka kedua ditangkap Rabu (13/06/2023) berinisial MB (56) dia ditangkap di wisma Berbas Pantai. Dia juga menjual anak di bawah umur dari Jakarta

Baca Juga:Lahirkan Anak Kembar, Komika Musdalifah Curhat Pilu Salah Satu Putranya Meninggal Dunia

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan kedua tersangka memang didapat saat ingin bertransaksi. 

Modus kedua tersangka ini ialah menjual anak untuk kepentingan seks komersil. Masing-masing tersangka hanya menjual satu korban. 

"Untuk tersangka ini juga cukup lama. Sampai saat ini dari kedua tersangka masih satu korban," terang Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (16/06/2023). 

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang. Untuk tersangka MB memang membawa orang dari luar daerah, dan korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. 

Barang bukti yang didapat ialah uang tunai senilai Rp 700 ribu. Diduga hasil setelah menjual korban. 

Baca Juga:Iming-iming Uang Jajan Rp 2 Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SD di Gudang Rumah

"Jadi pas korban di Bontang, baru diketahui dia dijual ke laki-laki hidung belang," sambungnya. 

Keduanya dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini