Bacaleg Belum Penuhi Syarat, KPU Paser Langsung Kembalikan Berkas

Hal itu disampaikan Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid.

Denada S Putri
Senin, 26 Juni 2023 | 21:29 WIB
Bacaleg Belum Penuhi Syarat, KPU Paser Langsung Kembalikan Berkas
Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qoyyim Rasyid. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada masing-masing partai poltik (Parpol) karena belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid belum lama ini. Ia menyebut berkasi itu dikembalikan untuk diperbaiki.

“Kami sudah kembalikan berkas bacaleg ke partai politik masing-masing untuk diperbaiki,” katanya, melansir dari ANTARA, Senin (26/06/2023).

Ia mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi, sebagian besar berkas bacaleg  tersebut belum memenuhi syarat (BMS) sebagai peserta pemilu 2024, karena itu berkas tersebut dikembalikan ke partai politik untuk dilengkapi.

Baca Juga:Jadi Bacaleg Perindo, Aldi Taher Malah Jualan Baju Partai, Warganet: Agak Lain Abang Ini

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi ditemukan adanya ijazah bacaleg yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang maupun tidak menyertakan surat keterangan kesehatan.

"KPU memberi waktu empat belas hari yakni dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023 kepada masing-masing partai politik untuk memperbaiki dokumen bacaleg  yang belum memenuhi syarat," sebutnya.

Selanjutnya setelah KPU menerima berkas perbaikan dari partai politik, kata Qoyyim, KPU akan meneliti dokumen tersebut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus mendatang.

Setelah ditetapkan DCS,  KPU  kembali memberikan waktu tiga bulan ke depan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan tersebut.

“Masyarakat bisa memberikan pandangan atau pengaduan terhadap bacaleg kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Pengaduan calon ini akan ditindaklanjuti misalnya dengan klariifikasi yang bersangkutan. Kemungkinan pengaduan ini jika terbukti bisa menggugurkan calon,” jelasnya.

Baca Juga:KPU Gunungkidul Ungkap 80 Persen Berkas Bacaleg Tidak Lengkap

Lanjutnya, setelah melewati masa tanggapan atau pandangan masyarakat KPU akan menetapkan DCS  menjadi daftar calon tetap (DCT).

“DCT akan diumumkan pada 3 November mendatang,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini