SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melarang perayaan perpisahan sekolah baik tingkat SD dan SMP di luar daerah. Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran tentang kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir.
Bukan hanya itu, di dalam surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 tahun 2023, juga terdapat larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.
Sekretaris Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan, edaran itu diterbitkan agar tidak adanya praktik iuran yang memberatkan bagi wali murid.
Selama ini Disdikbud juga tidak pernah mencampuri urusan setiap pelaksanaan pelepasan sekolah. Karena, setiap ada kegiatan itu pasti murni dari inisiatif sekolah yang sudah mendapat persetujuan dari wali murid.
Baca Juga:Aturan Baru Kemendikbud Soal Wisuda PAUD-SMA: Tak Boleh Menjadi Kegiatan Wajib
"Poin satu dalam edaran itu tidak melakukan kegiatan perpisahan/pelepasan siswa kelas akhir di luar Kota Bontang," kata Saparudin, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (27/06/2023).
Lebih lanjut, Disdikbud meminta setiap gelaran pelepasan agar bisa memberikan wadah edukasi. Misalnya mengeksplorasi keterampilan dan kompetensi peserta didik.
Karena itu sangat memberikan efek positif. Kemudian untuk di Bontang juga belum ada aduan soal pelaksanaan pelepaaan peserta didik yang memberatkan wali murid.
Jika hal itu terjadi, Disdikbud meminta setiap wali murid agar bisa menyampaikan persoalan tersebut. Atau bisa langsung diselesaikan melalui komite sekolah.
"Sejauh ini belum pernah ada problem. Cuman kita lebih baiklah mencegah di awal. Buat pelepasan sekolah yang berkesan dan tidak memberatkan," pungkasnya.
Baca Juga:Soal Wisuda PAUD-SMA, Kemdikbud: Nggak Wajib dan Nggak Boleh Bebani Ortu