Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Samarinda, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur

Penangkapan dilakukan di 4 TKP berbeda.

Denada S Putri
Kamis, 29 Juni 2023 | 11:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Samarinda, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur
Polisi tunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus TPPO di Samarinda. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kepolisian Samarinda melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota, berhasil menangkap para pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dengan tujuh orang tersangka, dua tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan lima orang dari tujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota.

 “Lima orang tersangka TPPO sudah kami amankan, kemudian untuk dua orang tersangka lainnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda untuk dilakukan pembinaan khusus karena masih di bawah umur,” ucapnya, melansir dari ANTARA, Kamis (29/06/2023).

Ia menyebutkan, kelima tersangka tersebut, yakni SA (16), LD (23), NU (27), MM (20), dan AJ (25). Adapun kronologis kejadian, para tersangka melakukan perbuatan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda, seperti SA dan LD.

Baca Juga:Ibu-ibu di Kemayoran Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Aborsi, Ada 3 Pasien Baru Gugurkan Bayi, 1 Masih Antre

Kejadian dilakukan pada hari Kamis (25/06/2023) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sultan Sulaiaman Pelita 5, RT 29, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, tepatnya di Kos-kosan Pelita 5. Pada waktu dan TKP tersebut, unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penangkapan.

Sedangkan tersangka NU, pada Minggu (18/06/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, Unit Opsnal Reskrim  Polsek Samarinda Ulu mengamankan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang / Perempuan yang diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel di sekitar Jalan Pahlawan.

“Sebelumnya, di waktu yang sama dengan penangkapan NU,  sekitar pukul 01.00 WITA, usai mendengar laporan warga, MM ditangkap di  Jalan KH. Agus Salim, No 16 RT. 17 (Tepatnya di depan kamar Lt 2 No. 307 Hotel JB Samarinda), Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota," jelasnya.

Berikutnya, pada Selasa (20/06/2023), tim dari Polsek Sungai Pinang juga menangkap AJ, dengan TKP kamar Hotel Diamond Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Eko menjelaskan, dalam operasinya secara umum,  para tersangka memasang harga yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah.

Baca Juga:Lady Nayoan Pernah Laporkan Perselingkuhan Rendy Kjaernett ke Polisi: Untuk Senjata Aku, Dia Malah Marah Balik

“Para tersangka memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari aktivitas TPPO ini. Berdasarkan pengakuan para tersangka menawarkan korbannya ke sejumlah tempat yakni hotel bahkan ke tempat kamar kos-kosan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini