Peredaran 3.767 Butir Ekstasi di Samarinda Digagalkan Polisi

Hasan langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda.

Denada S Putri
Kamis, 20 Juli 2023 | 21:42 WIB
Peredaran 3.767 Butir Ekstasi di Samarinda Digagalkan Polisi
Polisi Samarinda tunjukkan bukti ekstasi di Polresta. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Kasus peredaran gelap narkotika di Samarinda belum juga berakhir. Terkini, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menggagalkan peredaran 3.767 butir ekstasi

Kasus ini terungkap saat polisi mengamankan M Ibdaul Hasan (26) yang merupakan warga Jalan KH Adam Malik. Pria 26 tahun itu ditangkap polisi di Jalan KH Harun Nafsi pada Senin (17/07/2023) lalu sekitar pukul 00.00 Wita. 

Sebelumnya, polisi memang telah menerima laporan jika akan terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Pelaku kami tangkap saat sedang naik motor di Jalan KH Harun Nafsi, awal digeledah ditemukan ekstasi sebanyak 50 butir," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/07/2023). 

Baca Juga:Ditangkap di Bandung, Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel Positif Narkoba

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dan benar saja, di sana polisi kembali menemukan ekstasi dengan jumlah yang lebih banyak lagi, yakni sebanyak 3.717 butir. 

"Jadi total ekstasi yang didapatkan sebanyak 3.767 butir. Seluruhnya kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya. 

Hasan langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses secara hukum. 

Kepada polisi, Hasan mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Jadi hubungannya via telepon. Pelaku dititipkan barang dan diperintahkan ambil barang di suatu tempat," sebut Kombes Pol Ary. 

Baca Juga:Pakai Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Mohon-mohon Agar Tak Dipecat

Satu butir pil mematikan itu biasa dijual oleh pelaku senilai Rp 650 hingga Rp 700 ribu. Dari setiap transaksi, Hasan menerima imbalan hingga mencapai Rp 500 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Polsek Sungai Kunjang turut mengamankan tiga orang pengedar sabu pada Rabu (12/7/2023) lalu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 52 poket sabu beserta uang tunai senilai Rp 80 juta yang diduga hasil penjualan sabu. 

Ketiga pengedar yang diamankan yakni, Fadliyansyah (46), Ridany (40) dan Muhri (37). Polisi lebih dulu mengamankan Fadliyansyah di Jalan P Antasari, dan kemudian menyusul Ridany di lokasi yang sama. 

"Kami amankan 52 poket sabu dengan berat total 103 gram," jelas Kombes Pol Ary. 

Lanjut dikatakan dia, ketiga pelaku tergabung dalam satu jaringan dan telah menjalankan bisnis haram ini sejak 6 bulan belakangan. 

"Masih akan kita dalami lagi, dan satu orang masuk dalam DPO," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini