SuaraKaltim.id - EAW (29) pemuda asal Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap gara-gara menggelapkan pupuk milik perusahaan. Pupuk sawit yang harusnya dia antar untuk mitra tempatnya pekerja justru digelapkan untuk dipakai di kebunnya sendiri.
EAW ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Selasa (07/11/2023) kemarin. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi.
Ia mengatakan, tersangka itu merupakan pekerja dari vendor pengantaran pupuk di salah satu perusahaan di Desa Santan Ulu, Marangkayu Kukar. Alasan tersangka mengambil pupuk untuk digunakan sendiri. Karena EAW diketahui memiliki kebun sawit sendiri.
Tindakan kriminal itu semula terjadi pada Rabu (25/10/2023) dan Kamis (26/10/2023) lalu. Di mana, EAW dilaporkan akibat mengambil pupuk yang seharusnya dibawa ke perusahaan.
Baca Juga:Entaskan Pengangguran, Kemnaker Teken MoU Pemagangan dengan Perusahaan Jepang
"Jadi tersangka ini supir truk angkut pupuk ke perusahaan. Istilahnya dia vendor. Terus pupuk yang harusnya untuk perusahaan, tapi diambil 5 karung," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/11/2023).
Atas kejadian tersebut perusahaan sawit mengalami kerugian materil senilai Rp 4 juta. Dengan kejadian itu perusahaan merasa keberatan dan ingin memproses hukum perbuatan tersangka.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa karung bekas pupuk yang diambil sudah berada di Mapolsek Marangkayu. Tersangka dijerat 374 atau 372 KUHPiadana tentang Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.
"Ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Kurangi Emisi, Perusahaan Dituntut Transparan dan Akuntabel