Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, Pasal 5 huruf n PP 94/2021 menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain:
- Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
- Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu.
- Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
- Memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga:Ada Oknum ASN Pakai Narkoba, BNNK Bontang Terima Aduan