SuaraKaltim.id - Polres Bontang belum menahan terduga pelaku asusila yang merupakan ayah kandung korban hingga hari ini, Jumat (10/11/2023). Padahal laporan ke polisi sudah disampaikan ibu korban sejak Rabu, (01/11/2023) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, alasan laporan belum ditindaklanjuti untuk penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari korban.
Dari situ nantinya akan ada informasi terbari tetkait kondisi anak. Karena sebelumnya penyidik kesulitan memintai keterangan anak karena baru berusia 8 tahun.
"Kita tunggu hasil tim Psikologi yang memintai keterangan anak sebagai korban pelecehan. Dengan dugaan pelaku sang ayah kandungnya," ucap Iptu Hari Supranoto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Sejauh ini polisi juga telah memeriksa saksi, ibu dan keluarga korban. Untuk menetapkan tersangka, penyidik masih mengumpulkan 2 alat bukti.
Polisi juga membenarkan ada laporan yang masuk atas dugaan kasuss pelrcehan seksual anak dibawah umur pada Rabu (01/11/2023) lalu.
"Kalau sudah ada alat bukti pasti kita akan tangkap. Kalau sekarang belum cukup alat buktinya," sambungnya.
Kepala DPPKB Bontang Bahauddin mengaku hasil pemeriksaan psikologis oleh tim akan diserahkan ke penyidik dalam waktu dekat. Dengan berbekal hasil tersebut diharapkan kasus ini bisa terungkap dan proses hukum bisa berjalan.
"Sudah ada. Tinggal kita kirim ke penyidik Polres Bontang. Kemarin sudah di panggil korban ke Psikolognya," kata Bahauddin.
DPPKB melalui UPTD PPA juga akan terus mendampingi korban hingga perkara pelaporan dugaan pelecehan seksual bisa selesai.
"Kita dampingi terus. Baik proses hukum dan pemulihan psikologis korban," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Bontang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Informasi ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit di bagian alat vital.