Keempat tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain di Akawy, polisi juga mengungkap kasus serupa. Polisi meringkus MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6 Selasa (14/11/2023).
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Tak Kooperatif, Tersangka Pembawa 690 Pil Ekstasi di Bontang Terancam Hukuman Seumur Hidup