Kelompok Pengetap BBM Pertalite di Bontang Ditangkap, Sogok Petugas SPBU untuk Lancarkan Aksi

Pengetap juga membayar pegawai SPBU sebesar Rp 5 ribu setiap mengisi BBM.

Denada S Putri
Rabu, 15 November 2023 | 14:00 WIB
Kelompok Pengetap BBM Pertalite di Bontang Ditangkap, Sogok Petugas SPBU untuk Lancarkan Aksi
Satreskrim Polres Bontang mengadakan pers rilis di Markas Komando. [KlikKaltim.com]

Keempat tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain di Akawy, polisi juga mengungkap kasus serupa. Polisi meringkus  MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6 Selasa (14/11/2023).

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. 

Baca Juga:Tak Kooperatif, Tersangka Pembawa 690 Pil Ekstasi di Bontang Terancam Hukuman Seumur Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini