Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Bakal Umumkan UMP 2024

Kenaikan ini, merupakan hasil kompromi antara serikat pekerja dan unsur pelaku usaha, yang telah lama berdebat mengenai besaran kenaikan yang tepat.

Denada S Putri
Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Bakal Umumkan UMP 2024
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. [Pemprov Kaltim]

Di sisi lain, Apindo berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan dunia usaha.

“Kami ingin agar penentuan UMP 2024 mengacu pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeks tertentu,” beber Slamet.

Setelah perundingan yang panjang, akhirnya dicapai kesepakatan pada kenaikan UMP sebesar 4,34 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi titik tengah yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak, baik para pekerja maupun pelaku usaha.

Baca Juga:Akmal Malik Dukung Pembangunan Bumi Perkemahan di Sekitar IKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini