Majikan Suprianda Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Ary mengungkapkan, awalnya, istri korban merasa curiga mengingat suaminya tak keluar dari kandang harimau tersebut.

Denada S Putri
Kamis, 23 November 2023 | 21:05 WIB
Majikan Suprianda Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
Suasana Konferensi Pers Polresta Samarinda terkait peristiwa harimau terkam ART di Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan majikan Suprianda sebagai tersangka. AR terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi singkat terkait peristiwa penerkaman harimau milik AR pada Sabtu (18/11/2023) silam. 

"Korban saat itu sedang memberikan makan dan membersihkan kandang harimau milik AR. Kemudian, korban langsung diterkam hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia," tuturnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).

Proses evakuasi Harimau yang menerkam Suprianda (27) pada Minggu (19/11/2023) kemarin. [Presisi.co]
Proses evakuasi Harimau yang menerkam Suprianda (27) pada Minggu (19/11/2023) kemarin. [Presisi.co]

Ary mengungkapkan, awalnya, istri Suprianda merasa curiga mengingat suaminya tak keluar dari kandang harimau tersebut. Seketika, istri Suprianda melaporkan langsung kepada AR. 

Baca Juga:Selain Harimau Sumatera, BKSDA Kaltim Juga Menemukan Macan Dahan di Rumah A

"Tersangka mencoba masuk ke kandang. Menghalau harimau masuk kembali dan menguncinya. Setelah itu, ia langsung melapor ke pihak berwajib," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan, pihak Polresta Samarinda langsung menuju TKP dan mengevakuasi Suprianda. Ary menyebut, Suprianda langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Sudah dilakukan visum, dan masih menunggu hasil dokter forensik sampai saat ini," kata Ary.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan jika tersangka tidak memiliki izin resmi terkait pemeliharaan hewan liar tersebut. Dari keterangan tersangka, ia sempat mengajukan permohonan izin pada 2021 lalu, namun tidak melanjutkan prosesnya karena persyaratan yang belum terpenuhi secara lengkap.

Macan Dahan yang ditemukan di dalam rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II Samarinda. [Presisi.co]
Macan Dahan yang ditemukan di dalam rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II Samarinda. [Presisi.co]

"Tersangka dapat harimau Sumatera itu dari luar daerah. AR memeliharanya sedari kecil. Informasinya, hewan tersebut dikirim melalui kapal laut," bebernya.

Baca Juga:Pemilik Harimau Penerkam Pekerja Berinisial A, Dipelihara Secara Pribadi dan Ilegal

Untuk diketahui, Polresta Samarinda juga mengamankan satu macan dahan dan satu anakan harimau Sumatera yang berusia kurang dari satu tahun. Ketiga hewan tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

"AR terjerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegas Ary.

Terpisah, Ari Wibawanto selaku Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) menyampaikan, tiga satwa milik AR tersebut sudah dievakuasi oleh timnya.

Ari menyebut, pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pemeliharaan satwa-satwa liar itu.

"Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan kondisi yang memprihatinkan. Satwa-satwa ini tampak kurus, stres, dan terluka,"  tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini