Pemilik Harimau Penerkam Pekerja Berinisial A, Dipelihara Secara Pribadi dan Ilegal

Ia mengatakan, harimau itu dipelihara oleh pemilik berinisial A selama tiga tahun.

Denada S Putri
Senin, 20 November 2023 | 17:15 WIB
Pemilik Harimau Penerkam Pekerja Berinisial A, Dipelihara Secara Pribadi dan Ilegal
Harimau penerkam manusia di Samarinda dievakuasi BKSDA Kaltim. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Harimau peliharaan yang menerkam seorang pekerja hingga tewas di Samarinda kini dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) menyusul ketiadaan izin terkait pemeliharaan satwa dilindungi itu.

Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto. Ia mengatakan, harimau tersebut tak dapat dipelihara secara pribadi.

"Harimau itu tidak dapat dipelihara secara pribadi, karena merupakan satwa yang dilindungi. Pemiliknya dapat diancam hukuman pidana," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan, harimau itu dipelihara oleh pemilik berinisial A selama tiga tahun. BKSDA Kaltim segera memindahkan harimau itu ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:Pemuda 27 Tahun Tewas Usai Beri Makan Harimau Diduga Peliharaan Majikan di Samarinda

"Kami juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jenis dan asal harimau itu. Apakah berjenis harimau Sumatera atau berasal dari luar negeri," katanya.

Sementara, pemilik harimau diperiksa kepolisian menyusul terdapat korban akibat serangan harimau yang dipelihara secara ilegal tersebut.

Korban meninggal dunia adalah pekerja di rumah pemilik harimau di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Ari mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar, terutama hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

"Saya juga menyadari masih banyak pihak yang ingin memelihara satwa. Kami juga sudah sering menyampaikan adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Satwa Liar yang dilindungi. Kami meminta satwa liar, terutama yang dilindungi, diserahkan kepada BKSDA," tuturnya.

Sementara, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengamankan sang pemilik A atas pelanggaran yang secara ilegal memelihara satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga:Karena IKN, Anggota DPR RI Dorong Penguatan Sistem Kelembagaan Kampus Swasta di Kaltim

 "Kami sudah mengamankan pelaku dan harimaunya. Kami juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui kejadian itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.

Polresta Samarinda, lanjut Rengga, melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk motif pelaku dan asal-usul harimau yang dipelihara.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk menentukan nasib harimau tersebut. Polresta Samarinda juga akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan satwa liar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar tanpa izin. Selain melanggar hukum, satwa liar berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Kompol Rengga.

Pada Sabtu (18/11), korban yang diterkam harimau, Suprianda (27), ditemukan tak bernyawa oleh sang istri di rumah A yang merupakan majikannya, di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Tubuh korban ditemukan telah diterkam harimau di dalam kandang. Suprianda setiap hari bertugas memberi makan harimau peliharaan A.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini