Ketahuan Curi Pipa Pertamina, Komplotan Maling Asal Samarinda Ditangkap

Saat dicek ternyata mereka baru saja menggondol 10 pipa gas steanlis berukuran 20 inci.

Denada S Putri
Senin, 20 November 2023 | 14:15 WIB
Ketahuan Curi Pipa Pertamina, Komplotan Maling Asal Samarinda Ditangkap
6 tersangka komplotan pencurian diamankan Mapolsek Muara Badak. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Komplotan maling asal Kota Samarinda berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Muara Badak, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 10.40 Wita kemarin. 

Tidak tanggung-tanggung tersangka yang diringkus sebanyak 6 orang. Diantaranya, Pertama AA (30), kedua Su, ketiga Bu, keempat Ha (33), Sy (50), dan keenam Ka (24).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, keenam tersangka ketahuan mencuri pipa milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). 

Awal mula praktik pencurian itu diketahui oleh salah satu karyawan. Mereka melihat keenam tersangka ini menggunakan 2 speedboat masuk dalam kawasan industri PT PHSS. 

Baca Juga:Program Kerja Lalu Edi Rahadianto Berfokus ke UMKM di Samarinda

Saat dicek ternyata mereka baru saja menggondol 10 pipa gas steanlis berukuran 20 inci. Pekerja pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti. 

"Tersangka ini mencuri pipa. Perannya ada yang jadi nahkoda dan anak buah kapal. Mereka berteman bukan pekerja dari PT PHSS," ucap Iptu Gatot, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023). 

Cara keenam tersangka mencuri juga dengan berbagi tugas. Dimana beberapa orsng bertugas melakuka  pemotongan besi. Karena saat ditangkap polisi mendapatkan alat bukti untuk memotong besi. 

Keenam tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kerja sama untuk mencuri. Alasannya untuk kebutuhan hidup," sambungnya. 

Selain pipa, polisi juga menyita kapal, tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, parang, gergaji, palu, dan bor listrik. 

Baca Juga:Daging Masak Bumi Hangus, Masakan Unik Khas Samarinda

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian.

"Ancaman penjara 7 tahun lamanya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak