Biadab Pria di Samarinda Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Musala

Saksi itupun mengetuk pintu. Tidak berselang lama keluarlah seorang pria dewasa diikuti bocah perempuan yang tengah menangis.

Denada S Putri
Rabu, 29 November 2023 | 14:06 WIB
Biadab Pria di Samarinda Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Musala
Pelaku tindakan asusila bocah 7 tahun di toilet Mushala kawasan Palaran Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban tindakan asusila oleh pria dewasa, Senin (27/11/2023). Tindakan tidak terpuji itu dilakukan pelaku di toilet Musala di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra. Ia menjelaskan, tindakan asusila itu dilakukan pelaku pada Pukul 13.00 Wita.

Kasus itu terungkap saat salah satu saksi mata hendak menjalankan salat Dzuhur. Ketika saksi ingin mengambil air wudhu, ia melihat ada alas kaki laki-laki dewasa dan sendal anak perempuan di depan pintu kamar mandi yang tertutup.

Saksi itupun mengetuk pintu. Tidak berselang lama keluarlah seorang pria dewasa diikuti bocah perempuan yang tengah menangis.

Baca Juga:Ratusan Aki Tower Telkomsel di Berau Dicuri 4 Pria

Saksi yang mengenali korban langsung berupaya menenangkan bocah 7 tahun tersebut. Saksi kemudian menanyakan apa yang telah terjadi.

Setelah mendengar penuturan yang mengejutkan, saksi mata langsung menghadang langkah pria itu bersama jamaah lainnya.

"Saksi menghubungi Babinkamtibmas kami untuk mengamankan pria yang dicurigai telah melakukan perbuatan cabul tersebut," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/11/2023).

Setibanya di kantor polisi, kecurigaan saksi pun terbukti. Pria tersebut mengaku telah mencabuli bocah kelas satu Sekolah Dasar (SD) itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Bak Jagoan Tenteng Sajam, Pria Bertato "Fuck Police" Mewek usai Keciduk Polisi

"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya Kompol Zarma Putra di akhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini