Biadab Pria di Samarinda Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Musala

Saksi itupun mengetuk pintu. Tidak berselang lama keluarlah seorang pria dewasa diikuti bocah perempuan yang tengah menangis.

Denada S Putri
Rabu, 29 November 2023 | 14:06 WIB
Biadab Pria di Samarinda Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Musala
Pelaku tindakan asusila bocah 7 tahun di toilet Mushala kawasan Palaran Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban tindakan asusila oleh pria dewasa, Senin (27/11/2023). Tindakan tidak terpuji itu dilakukan pelaku di toilet Musala di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra. Ia menjelaskan, tindakan asusila itu dilakukan pelaku pada Pukul 13.00 Wita.

Kasus itu terungkap saat salah satu saksi mata hendak menjalankan salat Dzuhur. Ketika saksi ingin mengambil air wudhu, ia melihat ada alas kaki laki-laki dewasa dan sendal anak perempuan di depan pintu kamar mandi yang tertutup.

Saksi itupun mengetuk pintu. Tidak berselang lama keluarlah seorang pria dewasa diikuti bocah perempuan yang tengah menangis.

Baca Juga:Ratusan Aki Tower Telkomsel di Berau Dicuri 4 Pria

Saksi yang mengenali korban langsung berupaya menenangkan bocah 7 tahun tersebut. Saksi kemudian menanyakan apa yang telah terjadi.

Setelah mendengar penuturan yang mengejutkan, saksi mata langsung menghadang langkah pria itu bersama jamaah lainnya.

"Saksi menghubungi Babinkamtibmas kami untuk mengamankan pria yang dicurigai telah melakukan perbuatan cabul tersebut," jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/11/2023).

Setibanya di kantor polisi, kecurigaan saksi pun terbukti. Pria tersebut mengaku telah mencabuli bocah kelas satu Sekolah Dasar (SD) itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Bak Jagoan Tenteng Sajam, Pria Bertato "Fuck Police" Mewek usai Keciduk Polisi

"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya Kompol Zarma Putra di akhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini