SuaraKaltim.id - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dengan membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU Kukar telah mengumumkan pendaftaran untuk merekrut sebanyak 15.883 anggota KPPS. Rekrutmen itu berlangsung dari 11 hingga 20 Desember ini.
Kesempatan ini terbuka untuk memenuhi kebutuhan di 2.269 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kukar. Di mana, setiap TPS memerlukan tujuh anggota KPPS.
Ketua KPU Kukar, Purnomo, mengungkapkan, proses seleksi anggota KPPS akan fokus pada wawancara langsung, tanpa melalui ujian tertulis. Seleksi administrasi akan dilaksanakan serentak mulai dari tanggal 11 hingga 22 Desember 2023.
Baca Juga:Dibatasi dengan Kondisi Kesehatan, KPU Bontang Buka Lowongan 3.724 Petugas KPPS
Sejumlah persyaratan diwajibkan bagi para calon anggota KPPS. Diantaranya surat keterangan sehat yang mencakup gula darah, kolesterol dan tekanan darah.
"Untuk mengantisipasi kelelahan, batasan usia diterapkan, dengan minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Terkait skema perhitungan suara, ia menjelaskan, KPU sedang merencanakan skema berbeda dari pemilu sebelumnya. Nantinya akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk mempercepat proses perhitungan suara.
"Di Pemilu nanti, perhitungan suara akan pakai Sirekap, namun untuk formulirnya itu yang akan berkurang, sementara mekanisme pungut hitungnya sama dan kita pastikan setelah PKPU nya keluar, nanti juga akan ada simulai di KPU," tutupnya.
Baca Juga:Soal Debat Capres dan Cawapres Malam Ini Bocor? Ini Kata KPU