Polres Kutim Gagalkan Aksi Ilegal Oil, 3 Tersangka Diamankan

Dua orang pengetap berinisal A (39) dan W (23), dan satu orang lainnya H (47) yang bertindak sebagai penadah.

Denada S Putri
Minggu, 24 Desember 2023 | 18:35 WIB
Polres Kutim Gagalkan Aksi Ilegal Oil, 3 Tersangka Diamankan
Komplotan pengetap BBM subsidi jenis pertalite berhasil diamankan Polres Kutim. [KlikKaltim.com]

Dari hasil pengungkapan ilegal oil tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa :

  • 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra silver dengan nopol AD-1660-QR.
  • 1 (satu) Unit Mobil Merk cayla Warna Hitam Nopol: KT-1242-DR.
  • 13 (tiga belas) Jerigen isi BBM pertalite kapasitas 20 liter dengan total LK 260 liter
  • 5 (lima) jerigen kosong
  • 1 (Satu) unit pom mini warna merah putih bertulikan O AZKA ± 20 liter BBM jenis pertalite dari mesin Pom Mini

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak 60 milar rupiah,” paparnya.

Baca Juga:Pengetap BBM Sering Terjadi di Samarinda, Dishub ke Pertamina: Blokir di My Pertamina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini