Caleg PKS Bontang Meninggal Dunia, Suaranya Dilarikan ke Partai

Dirinya pun mendapat informasi mendiang Fajar meninggal pada pukul 08.30 Wita pagi tadi.

Denada S Putri
Kamis, 01 Februari 2024 | 18:04 WIB
Caleg PKS Bontang Meninggal Dunia, Suaranya Dilarikan ke Partai
Iring-iringan konvoi Partai PKS di Jalan KS Tubun. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang meninggal dunia, Kamis (01/02/2024) pagi tadi. Caleg itu bernama Fajar, ia pemilik nomor urut 2 dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang Barat.

Fajar tutup usia karena penyakit jantung. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPD PKS Bontang Suharno saat dikonfirmasi. Katanya, mendiang Fajar diketahui tutup usia karena penyakit tersebut. 

Dirinya pun mendapat informasi mendiang Fajar meninggal pada pukul 08.30 Wita pagi tadi. Padahal ucap keluarga sosok yang dikenal baik itu sempat menjalani shalat subuh.

"Iya meninggal dunia. Caleg kami di Dapil 2 Bontang Barat nomor urut 2 atas nama Fajar. Meninggal karena sakit jantung di RS PKT," kata Suharno, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama. 

Baca Juga:Persiapan Pemilu di Balikpapan, Ada Surat Suara yang Warnanya Pudar

Lebih lanjut dirinya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang untuk regulasi pergantian caleg. Mengingat kertas suara sudah tercetak dan waktu pemilihan hanya menyisakan waktu selama 13 hari. 

"Kita akan konsultasi ke KPU besok. saya berencana ke sana untuk konsultasi . Termasuk menanyakan apakah memungkinkan untuk pergantian" sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kota Bontang, Divisi Teknis Penyelenggara Musdalifah mengatakan, bagi Calon Legislatif yang meninggal dunia tidak bisa digantikan. 

Mengingat kertas suara sudah dicetak dan didistribusikan. Dalam aturan pun sudah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan tertera didalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota.

"Kami akan melakukan perubahan pada SK penetapan DCT dan melakukan pencoretan nama pada pengumuman DCT. Kemudian akan ditempel pada papan pengumuman yang ada di TPS sesuai dapil Almarhum," ucap Musdalifah. 

Baca Juga:Pesan Berantai Dukungan Caleg PKB, Bawaslu Bontang Minta Klarifikasi Pengirim, Basri Rase?

Selain itu KPU juga akan membuat pengumuman terkait adanya Caleg yang meninggal dunia. Kemudian akan di sosialisasikan kepada KPPS. 

Saat sudah dicoret namun masih ada yang memilih pada kertas suara. Maka suara tersebut akan dilarikan ke Partai yang bersangkutan. 

"Kami juga akan membuat pengumuman terkait meninggalnya caleg tersebut dan akan disampaikan kepada KPPS untuk disampaikan kepada pemilih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak