Saat sudah dicoret namun masih ada yang memilih pada kertas suara. Maka suara tersebut akan dilarikan ke Partai yang bersangkutan.
"Kami juga akan membuat pengumuman terkait meninggalnya caleg tersebut dan akan disampaikan kepada KPPS untuk disampaikan kepada pemilih," pungkasnya.