Izmir menjelaskan, pastinya akan ada SE yang dikeluarkan pemkot terkait jam operasional THM. Namun, untuk saat ini masih menunggu SE dan instruksi dari pemerintah kota.
“Semoga dua atau tiga hari ini surat SE sudah keluar, sehingga kita sudah bisa memberikan imbauan kepada pengusaha pemilik THM. Untuk menutup sementara usahanya. Agar umat muslim yang ada di Kota Balikpapan bisa menjalankan ibadah puasanya dengan baik,” harapnya.
Ia menyampaikan, setiap tahunnya THM pasti ditutup sementara. sehingga untuk tahun ini pastinya akan ditutup juga. Untuk tahun lalu tidak ada THM yang melakukan pelanggaran atau beroperasi saat bulan puasa.
“Semoga aja tahun 2024 ini, sama seperti tahun 2023 lalu tidak ada yang melakukan pelanggaran.Namun pastinya jika ada yang beroperasi atau melanggar pasti akan ada sanksi bagi THM tersebut,” terangnya.
Baca Juga:TPID Balikpapan Gelar GPM di Baru Ulu, Beras Murah Rp 55 Ribu per 5 Kg
“Pasti ada sanksi jika THM tersebut melanggar atau beroperasi di bulan puasa. Untuk sanksinya sendiri nantinya berupa teguran tertulis yang akan diberikan kepada pemilik THM,” pungkasnya.