Ratusan Miras Disita Satpol PP Balikpapan dari Tempat Billiard, Izin Usaha Terancam Dicabut

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil razia ada tujuh tempat yang ditemukan melanggar aturan.

Denada S Putri
Minggu, 17 Maret 2024 | 12:15 WIB
Ratusan Miras Disita Satpol PP Balikpapan dari Tempat Billiard, Izin Usaha Terancam Dicabut
Anggota Satpol PP Balikpapan memindahkan Miras yang dibungkus di dalam kardus dari truk. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyita ratusan botol minuman keras (Miras) di salah satu tempat permainan bola sodok atau biliard di kawasan Balikpapan Selatan, Minggu (17/03/2024) dini hari.

Kegiatan itu masuk dalam razia di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.

"Tempat permainan biliard ini sudah kedua kalinya, Ramadhan tahun lalu juga ditemukan Miras tapi tidak sebanyak ini," katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia mengatakan miras itu semestinya dijual di tempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di tempat permainan biliard. Adapun total miras yang disita sebanyak 932, masing-masing 859 kemasan botol dan 73 kemasan kaleng.

Baca Juga:Waspada di Bulan Ramadan: Polresta Balikpapan Fokus Berantas Narkoba, Kenakalan Remaja, dan Kebakaran

Boedi menjelaskan, penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Kota Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel," jelasnya.

Ratusan miras yang masih berada di dalam kardus dengan beragam merek itu pun diangkut menuju truk Satpol PP dan dibawa menuju Kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.

"Nanti mereka si pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan juga melanggar Perda penjualan Miras," tuturnya.

Menurut Boedi, razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga:Doa dan Jadwal Maghrib untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang Jumat 15 Maret 2024

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil razia  ada tujuh  tempat yang ditemukan melanggar aturan. Rata-rata yang melanggar tidak mematuhi perturan di antaranya tempat permainan biliard, kafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.

"Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan," imbuhnya.

Namun, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).

Boedi mengatakan, Satpol PP akan melakukan razia lebih intens dan operasi gabungan, selain itu masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.

“Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya,”  timpalnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak